PT GMS Dilapor ke Kejati Sultra Soal Masalah Dugaan Pelanggaran Kuota RKAB
METROKENDARI.COM – Perusahaan tambang PT GMS (Gerbang Multi Sejahtera) dilapor ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Kamis (16/11/2023) siang.
PT GMS dilaporkan oleh sekelompok massa dari Gerakan Militansi Pemuda Sosialis (GMPS) Sultra, terkait dugaan penjualan ore nikel melebihi kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) .
PT GMS beroperasi di Blok Amesiu Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Berdasarkan data, RKAB yang dimiliki PT GMS kuotanya 1,2 metrik ton pada 2021. Kemudian pada 2022, kuota RKAB nya juga masih sama 1,2 metrik ton.
“Namun pada Oktober 2022, ditemukan adanya kelebihan kuota penjualan sebesar 1.400.000 metrik ton oleh PT GMS,” ujar perwakilan massa GMPS Sultra, Fajar saat melapor di Kejati Sultra.
1 Komentar