METROKENDARI.COM – Perusahaan tambang PT GMS (Gerbang Multi Sejahtera) dilapor ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Kamis (16/11/2023) siang.
PT GMS dilaporkan oleh sekelompok massa dari Gerakan Militansi Pemuda Sosialis (GMPS) Sultra, terkait dugaan penjualan ore nikel melebihi kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) .
PT GMS beroperasi di Blok Amesiu Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Berdasarkan data, RKAB yang dimiliki PT GMS kuotanya 1,2 metrik ton pada 2021. Kemudian pada 2022, kuota RKAB nya juga masih sama 1,2 metrik ton.
“Namun pada Oktober 2022, ditemukan adanya kelebihan kuota penjualan sebesar 1.400.000 metrik ton oleh PT GMS,” ujar perwakilan massa GMPS Sultra, Fajar saat melapor di Kejati Sultra.
Baca Juga
BACA JUGA : DLHK Sultra Tindak lanjut Laporan Dugaan Pencemaran Lingkungan PT GMS
Fajar mengungkapkan, dalam IUP PT GMS yang bekerja adalah CV Nusantara Daya Jaya yang mesti ikut bertanggung jawab dalam kelebihan kuota penjualan ore nikel tersebut.
“Dan kami juga menduga Syahbandar Lapoko ikut bertanggung jawab dalam persoalan tersebut,” ucapnya.
Terkait temuan itu, Fajar meminta Kejati Sultra untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Direktur dan KTT PT GMS, Direktur dan Project Manager CV Nusantara Daya Jaya serta Wakil Ketua DPRD Konsel.
BACA JUGA : Kapal Tongkang PT GMS Nyaris Karam, Ore Nikel Tumpah Cemari Laut di Laonti
Putusan Pengadilan...