metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

PT GKP Komitmen Taat Hukum, Pastikan Tidak Ada Penerobosan Lahan Warga

Karyawan PT GKP

Lebih lanjut dia menambahkan, semua kegiatan PT GKP, sudah sesuai prosedur dengan melakukan ganti untung tanam tumbuh kepada warga yang menggarap lahan perkebunan di kawasan hutan.

Padahal, berdasarkan ketentuan dalam UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan Kawasan hutan, menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan di dalam Kawasan hutan tanpa izin Menteri.

Sementara perusahaan sudah mengantongi IPPKH dan Izin Lingkungan (AMDAL), PT GKP telah rutin melakukan pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan-Dana Reboisasi (PSDH-DR) juga memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) dan izin pemanfaatan ruang untuk
project area.

Bahkan, PT GKP mendapatkan apresiasi dari pemerintah, sebagai perusahaan yang paling taat dan tepat waktu dalam melakukan pembayaran PSDH-DR, serta berbagai kewajiban lain yang menjadi
ketentuan perundangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!