“Kita tidak ada istilhnya jual beli lahan. Karena itu Kawasan hutan dan dilarang oleh Undang-undang. Yang kita lakukan adalah ganti untung tanam tumbuh. Sebagai bentuk tali asih kita kepada warga yang sudah melakukan kegiatan bertanam di areal tersebut,” jelas putra Roko-roko Raya itu lagi.
Lebih lanjut dia menambahkan, semua kegiatan PT GKP, sudah sesuai prosedur dengan melakukan ganti untung tanam tumbuh kepada warga yang menggarap lahan perkebunan di kawasan hutan.
Padahal, berdasarkan ketentuan dalam UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan Kawasan hutan, menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan di dalam Kawasan hutan tanpa izin Menteri.
Baca Juga
Sementara perusahaan sudah mengantongi IPPKH dan Izin Lingkungan (AMDAL), PT GKP telah rutin melakukan pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan-Dana Reboisasi (PSDH-DR) juga memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) dan izin pemanfaatan ruang untuk
project area.
Bahkan, PT GKP mendapatkan apresiasi dari pemerintah, sebagai perusahaan yang paling taat dan tepat waktu dalam melakukan pembayaran PSDH-DR, serta berbagai kewajiban lain yang menjadi
ketentuan perundangan.