“La Dani sudah pernah dilaporkan oleh pihak pemilik lahan yang sah melalui kuasa hukumnya di Polda Sultra atas dugaan penyerobotan lahan. Penyerobotan lahan yang dimaksud disini mengklaim lahan milik Wa Asinah, membuat Pagar-Pagar bambu dan Pondokan yang tidak jelas maksudnya. Serta menghalangi aktivitas perusahaan yang sudah jelas-jelas membeli lahan tersebut secara resmi dari ibu Wa Asinah,” ungkap Marlion.
Pernyataan Wa Asinah Lahannya Dibeli Resmi Oleh PT GKP
Lahan milik Wa Asinah dengan luas 3.300 M2, merupakan lahan warisan yang dia peroleh dari orang tuannya. Ia mengaku lahan itu sudah dibagi kepada enam saudarannya.
Baca Juga
Alasan Wa Asinah menjual lahannya itu, dampak dari merosotnya harga mete yang dialaminya pada tahun 2021 lalu.
“lahan tersebut saya jual kepada PT. GKP dengan luas sebesar 3.300 M2 pada 22 November 2021. Dimana PT.GKP langsung merealisasikan pembayaran tunai pada tanggal tersebut, Alhamdullilah dana pembelian lahan sangat membantu kami sekeluarga,” ucap Wa Asinahalam keterangan tertulisnya.
Editor. Redaksi