Senada dengan itu sekretaris Ikappi Sultra, Jaswanto berharap kejadian perdagangan daging haram dipasar tidak terulang mestinya menjadi perhatian semua pihak agar kejadian serupa tidak terjadi khususnya di daerah Sulawesi Tenggara.
Advokat Muda ini juga menjelaskan bahwa perdagangan daging anjing dipasar tidak dibenarkan secara undang undang karenanya dibutuhkan edukasi menyeluruh kepada para pedagang.
Baca Juga
“Temuan perdagangan daging anjing di pasar Senen Jakarta menjadi atensi kita semua agar kejadian serupa tidak terjadi di daerah kita Sulawesi Tenggara, harus ada edukasi menyeluruh kepada para pedagang serta peningkatan pengawasan pemerintah daerah terus ditingkatkan, karena aturannya telah jelas didalam Undang Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan, Undang Undang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor 9874/SE/pk.420/F/09/2018, telah ditegaskan bahwa daging anjing tidak termasuk dalam definisi pangan yang dapat dikonsumsi dan larangan diperjualkan belikan secara bebas”, pungkasnya.