metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 24 Februari 2025

Pria yang Bunuh Istri di Konsel Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

JD, tersangka pembunuhan dimasukan dalam sel tahanan Polsek Konda, pada Selasa (18/1/2022) pagi. Dok.metrokendari.id

“Usai memeriksa tersangka selanjutnya penyidik melengkapi berkas perkara yang nantinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan sebelum lanjut ke persidangan,” kata Syafruddin.

Diberitakan sebelumnya, JD menikam istrinya hingga tewas menggunakan pisau dapur pada Selasa (18/1/2022) pagi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi, JD nekat menghabisi nyawa istrinya karena motif sakit hati.

JD gelap mata membunuh istrinya sakit hati karena tidak terima mau diceraikan. Sumber lain yang dihimpun awak media ini, dikabarkan korban minta cerai karena tidak tahan dengan kelakuan kasar tersangka (suaminya).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!