Pria di Kendari Luka Parah Ditikam Gara-gara Karaoke dengan Kekasih Orang Lain
Dari hasil interogasi Polisi, motif penganiayaan dan pengoroyokan itu terjadi karena faktor cemburu yang melihat AN (kekasih pelaku.red) karaoke dengan korban.
“Motifnya gara-gara cemburu, pelaku tidak terima kekasihnya karaoke dengan korban. Atas dasar itulah pelaku membawa rekan-rekannya melakukan pengeroyokan terhadap korban di Karaoke Nav,” jelasnya.
Lanjut Fitrayadi, saat ini pihaknya tengah memburu satu orang pelaku lagi yang masih melarikan diri pasca kejadaian pengeroyokan tersebut.
“Saat ini masih dilakukan pencarian terhadap pelaku utama yang melakukan penikaman berinisial RI,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Laporan. Wayan Sukanta


1 Komentar