Lanjut Fitrayadi, saat ini pihaknya tengah memburu satu orang pelaku lagi yang masih melarikan diri pasca kejadaian pengeroyokan tersebut.
“Saat ini masih dilakukan pencarian terhadap pelaku utama yang melakukan penikaman berinisial RI,” ucapnya.
Baca Juga
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Laporan. Wayan Sukanta