METROKENDARI.ID – Kasus dugaan pemalakan yang dilakukan oleh tiga preman di Kota Kendari, kasusnya saat ini masih ditangani tim Subdit Jatanras Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Namun diantara tiga pelaku yang sempat diamankan, satu diantaranya resmi ditetapkan jadi tersangka.
Sementara dua lainnya telah dibebaskan oleh Polisi, karena tidak terbukti terlibat dalam kasus pemalakan tersebut.
“Satu pelaku yang diamankan bernama Dimas, karena terbukti membawa senjata tajam. Sedangkan dua lainnya hanya diberikan pembjnaan karena tidak cukup bukti melakukan pidana,” ujar Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sultra, AKBP Jibrael Bata Awi kepada media, Rabu (16/11/2022).
Baca Juga
Jibrael menjelaskan, pada saat sebelum diamuk warga pelaku hanya sedang berdiri di pinggir jalan namun dalam kondisi mabuk berat.
Namun salah satu pelaku yakni Dimas sudah lama diketahui memang kerap melakukan pemalakan.
“Jadi sebenarnya mereka (pelaku) hanya sedang di pinggir jalan. Namun karena sudah ditandai yang nama Dimas ini, ditambah lagi sedang bawa parang, warga langsung mengepung pelaku,” jelasnya.
Baca juga : Tiga Preman Mabuk Ditangkap Polisi Usai Kepergok Palak warga di Kendari
Akhirnya, ketiga orang tersebut babak belur dihakimi warga...