KriminalMetro KendariNews

Pra Peradilan Ditolak, Kuasa Hukum Yusmin Sebut Putusan Hakim Dinilai Janggal

×

Pra Peradilan Ditolak, Kuasa Hukum Yusmin Sebut Putusan Hakim Dinilai Janggal

Sebarkan artikel ini
Kasus ESDM Sultra

Untuk di ketahui, YSM mengajukan pra peradial di PN Kendari, pasca ditetapkan sebaga salah satu dari empat tersangka dugaan korupsi PT Toshida Indonesia Oleh Kejati Sultra. Berikut Petitum permohonan Pemohon Praperadilan:

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan
2. Menyatakan Surat penetapan tersangka oleh Kepada Kejati Sultra Nomor:
B.08/P.3/Fd.1/06/2021 tanggal 17 Juni 2
yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kawasan hutan dan persetujuan Rencan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) P.T Toshida Indonesia.

Hal ini sebagaimana diatur pada pasa 2 ayat (1), pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undangan -Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP adalah tidak dan tidak berdasar hukum oleh karenanya penyidik tidak mempunyai kekutan hukum mengikat.

4. Menghukum termohon untuk mengeluarkan pemohon dari tahanan
5. Membebankan biaya perkara.

error: Dilarang Keras Copy Paste!