Pra Peradilan Ditolak, Kuasa Hukum Yusmin Sebut Putusan Hakim Dinilai Janggal
Hal ini sebagaimana diatur pada pasa 2 ayat (1), pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undangan -Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP adalah tidak dan tidak berdasar hukum oleh karenanya penyidik tidak mempunyai kekutan hukum mengikat.
4. Menghukum termohon untuk mengeluarkan pemohon dari tahanan
5. Membebankan biaya perkara.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan