Pra Peradilan Ditolak, Kuasa Hukum Yusmin Sebut Putusan Hakim Dinilai Janggal
Baca Juga : Tak Terima Jadi Tersangka, YSM Akan “Lawan” Kejati Sultra di Pengadilan
- Eks Plt Kadis ESDM dan Mantan Kabid Minerba Sultra Jadi Tersangka Kasus Tambang
- Jaksa Sebut Cukup Bukti Tahan YSM Dalam Kasus Tambang PT Toshida
Ia juga menambahkan pasca menerima salinan putusan hakim, pihaknya akan melakukan upaya hukum luar biasa di dalam rangka menguji putusan praperadilan dalam permohonan Peninjauan Kambali (PK).
Untuk di ketahui, YSM mengajukan pra peradial di PN Kendari, pasca ditetapkan sebaga salah satu dari empat tersangka dugaan korupsi PT Toshida Indonesia Oleh Kejati Sultra. Berikut Petitum permohonan Pemohon Praperadilan:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan
2. Menyatakan Surat penetapan tersangka oleh Kepada Kejati Sultra Nomor:
B.08/P.3/Fd.1/06/2021 tanggal 17 Juni 2
yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kawasan hutan dan persetujuan Rencan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) P.T Toshida Indonesia.


Tinggalkan Balasan