Pra Peradilan Ditolak, Kuasa Hukum Yusmin Sebut Putusan Hakim Dinilai Janggal
“Kami tidak memahami putusan dari hakim itu yang mengatakan bahwa kerugian negara itu bisa dihitung oleh penyidik inilah yang kami anggap bertentang dengan Undang- Undanga,” terangnya.
Baca Juga : Tak Terima Jadi Tersangka, YSM Akan “Lawan” Kejati Sultra di Pengadilan
- Eks Plt Kadis ESDM dan Mantan Kabid Minerba Sultra Jadi Tersangka Kasus Tambang
- Jaksa Sebut Cukup Bukti Tahan YSM Dalam Kasus Tambang PT Toshida
Ia juga menambahkan pasca menerima salinan putusan hakim, pihaknya akan melakukan upaya hukum luar biasa di dalam rangka menguji putusan praperadilan dalam permohonan Peninjauan Kambali (PK).
Untuk di ketahui, YSM mengajukan pra peradial di PN Kendari, pasca ditetapkan sebaga salah satu dari empat tersangka dugaan korupsi PT Toshida Indonesia Oleh Kejati Sultra. Berikut Petitum permohonan Pemohon Praperadilan:
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan