Pra Peradilan Ditolak, Kuasa Hukum Yusmin Sebut Putusan Hakim Dinilai Janggal
Kendari – Pengadilan Negeri (PN) Kendari menggelar Sidang pra peradilan Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Minerba dan Batu Bara ESDM Sulawesi Tenggara ( Sultra), Yusmin yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi PT Toshida Indonesia yang mengakibatkan kerugian negara.
Pada sidang Praperadilan tersebut Hakim melalui pembacaan putusan menolak seluruh pengajuan permohonan dari pemohon.
Ketua Tim Kuasa hukum Yusmin , Abdul Rahman mengatakan pasca menerima salinan putusan pihaknya akan kembali menelaah terkait pertimbangan hakim menolak permohonan dari pemohon.
“Kami akan menerima dulu salinan putusan karena tadi tidak terlalu kedengaran suara Hakim dalam membacakan hasil putusan,” ujarnya kepada awak media, Selasa ( 27/7/2021).
Tidak hanya itu, kuasa hukum pemohon mengungkapkan ada kejanggalan dari hasil putusan hakim tersebut dimana Belum ada audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) namun sudah ada penetapan tersangka.
Tinggalkan Balasan