Kendari – Sejak mulai diberlakukannya PPKM Mikro di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), kini penumpang pesawat untuk penerbangan domestik juga diperketat.
Dikutip dari laman resmi PT Angkasa Pura Air Port, penumpang pesawat dari Bandara Sultan Hasanuddin Makassar yang akan menuju ke Bandara Haluoleo, wajib surat keterangan hasil tes negatif RT (rapid test) -PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam.
Aturan tersebut mulai diberlakukan pertanggal 7 Juli 2021 sejak pukul 15.05 Wita. Syarat perjalanan domestik itu juga diberlakukan untuk beberapa tujuan bandara lainnya di Indonesia.
Baca Juga
Untuk diketahui, Gubernur Sultra, Ali Mazi secara resmi menerbitkan surat edaran PPKM Mikro selama 20 hari yang berlaku mulai 7 Juli 2021.
Aturan yang ditetapkan terkait pembatasan kegiatan masyarakat, baik fasilitas umum, perjalanan, tempat hiburan, pusat perbelanjaan bahkan tempat ibadah.
PPKM Mikro itu diterbitkan sebagai imbas terjadinya peningkatan kasus pasien Covid-19 di wilayah Sultra.