Polri Buka Penerimaan Calon Perwira Lulusan Sarjana, Simak Jurusan yang Dicari
METROKENDARI.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), resmi kembali membuka pendaftaran calon Perwira Sekolah Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) tahun angkatan 2023.
Pendaftaran resmi dibuka mulai 24 sampai dengan 29 Januari 2023. Proses pendaftaran dapat diakses secara online melalui situs resmi di https://penerimaan.polri.go.id/.
Penerimaan SIPSS dibuka untuk lulusan D4, S1, dan S2. Calon peserta yang akan mendaftar harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan oleh panitia, baik persyaratan umum maupun persyaratan lainnya.
1.Persyaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia;
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Inodnesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
- Sehat jasmani dan rohani, bebask narkoba (Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Instansi yang berwenang);
- Tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat;
- Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya
Baca Juga : Polda Sultra Buka Rekrutmen Calon Perwira Polri Sumber Sarjana 2022, Ini Jadwalnya
2.Persyaratan Khusus
- Pria / Wanita, bukan Anggota / Mantan Polri / TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri / TNI dan tidak terikat ikatan dinas;
- Berijazah:
- Dokter Spesialis:
- Spesialis Anastesi;
- Spesialis Anak;
- Spesialis Kandungan;
- Spesialis Bedah;
- Spesialis Patologi Klinik;
- Spesialis Penyakit Dalam;
- Spesialis Forensik.
S-2:
- S-2 Keperawatan;
- S-2 Teknik Elektro (Data Engineering);
- S-2 Psikologi (Profesi);
S-1
- S-1:
- S-1 Kedokteran Umum (Profesi);
- S-1 Kedokteran Gigi (Profesi);
- S-1 Farmasi (Profesi Apoteker);
- S-1 Keperawatan (Profesi);
- S-1 Biologi (Murni);
- S-1 Fisika (Murni);
- S-1 Kimia (Murni);
- S-1 Teknik Informatika (Programming);
- S-1 Teknik Informatika (Jaringan);
- S-1 Sistem Informasi (Programming);
- S-1 Sistem Informasi (Jaringan);
- S-1 Teknik Metalurgi;
- S-1 Teknik Industri;
- S-1 Ilmu Komunikasi (Jurnalistik);
- S-1 Ilmu Komunikasi (Public Relation);
- S-1 Psikologi;
- S-1 Arsitektur;
- S-1 Hubungan Internasional;
- S-1 Sastra Perancis;
- S-1 Pendidikan Bahasa Perancis;
- S-1 Pendidikan Bahasa Indonesia;
- S-1 Pendidikan Bahasa Arab;
- S-1 Pendidikan Bahasa Korea;
- S-1 Pendidikan Bahasa Jepang;
- S-1 Akuntansi;
- S-1 Statistika;
- S-1 Ilmu Administrasi Negara;
D-IV:
- Ahli Nautika Tk. III; (Wajib memiliki Ijazah Ahli Nautika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubugan Republik Indonesia).
- Khusus untuk Prodi Kedokteran, Dokter Umum dan Dokter Gigi wajib telah memiliki Surat Tanda Selesai Internsip (STSI) atau Surat Tanda Registrasi (STR) definitif.
- Berasal dari perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar) atau akreditasi Baik (yang meggunakan Instrumen Akreditasi 9 Standar atau IAPS 4.0 dan IAPT 3,0), Akreditasi berlaku pada saat dan setelah tahun kelulusan sesuai Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, dengan IPK minimal 2,75 serta wajib melampirkan Ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik (berlaku untuk S-1 maupun S-2);
- Bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud;
- Umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2023;
- Maksimal usia 40 (empat puluh) tahun untuk Dokter Spesialis;
- Maksimal usia 30 (tiga puluh) tahun untuk S-2 dan S-2 Profesi;
- Maksimal usia 28 (dua puluh delapan) untuk S-1 Profesi;
- Maksimal usia 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1 dan D-IV.
Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku);
- Pria 158 cm
- Wanita 155 cm
Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan;
Tinggalkan Balasan