Kriminal

Polresta Kendari Tangkap 2 Pelaku Penikaman Saat Pesta Miras di Simpang Kampus UHO

×

Polresta Kendari Tangkap 2 Pelaku Penikaman Saat Pesta Miras di Simpang Kampus UHO

Sebarkan artikel ini
Dua pelaku penikaman diamankan Polresta Kendari, Selasa (21/5/2024) Foto.ist

Kedua pelaku yang sudah tertangkap kini diamankan di Polresta Kendari, untuk menjalani proses lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

“Ancaman hukuman pidana 5 tahun 6 bulan penjara,” pungkasnya.

Reporter. Wayan Sukanta

error: Dilarang Keras Copy Paste!