Polresta Kendari Tangkap 2 Pelaku Penikaman Saat Pesta Miras di Simpang Kampus UHO
Usai menganiaya korban, para pelaku kemudian melarikan diri. Sementara korban, langsung dilarikan oleh rekan-rekannya ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis.
“Dalam kasus ini berjumlah 3 orang, dua yang berhasil ditangkap yakni AGS dan AL. Sementara satu pelaku lagi yakni AR masih buron dan sedang dalam pengejaran,” jelasnya.
Kedua pelaku yang sudah tertangkap kini diamankan di Polresta Kendari, untuk menjalani proses lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
“Ancaman hukuman pidana 5 tahun 6 bulan penjara,” pungkasnya.
Reporter. Wayan Sukanta
2 Komentar