Polresta Kendari Kembali Gagalkan Peredaran Sabu, Tiga Ditangkap Satu Diantaranya Seorang Wanita
Dalam pemeriksaan, M mengakui jika ia memesan paket sabu tersebut dari Medan, Sumatera Utara. Sementara MJS bertugas sebagai pengambil barang, sedangkan R berperan sebagai perantara yang menerima arahan langsung dari sang suami.
Selain sabu seberat 48,30 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa beberapa plastik pembungkus, serta dua unit telepon genggam milik para pelaku yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Andi Musakkir menyebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.
“Ketiga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk penyidikan lebih lanjut. Kami tegaskan bahwa perang melawan narkoba akan terus dilakukan tanpa kompromi,” tegasnya.
Reporter. Wayan Sukanta


1 Komentar