metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 23 Februari 2025

Polres Konut Kembali Tangkap Pengedar 78,54 Gram Sabu

Press rilis kasus sabu Polres Konut, Senin (22/4/2024) Foto.metrokendari.com

“Pelaku dijerat pasal 112 dan 114 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” jelas Priyo.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!