Polres Kolaka Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor yang Meresahkan Warga
Kini pelaku telah diamankan di Polres Kolaka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Reporter. Wayan Sukanta


3 Komentar