Polres Kolaka Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor yang Meresahkan Warga
“Selain mencuri motor, pelaku juga mencuri sebuah handphone milik korban. Jadi pelaku ini juga sempat masuk ke dalam kamar korban lewat jendela mencuri Hp korban,” ungkapnya.
Kini pelaku telah diamankan di Polres Kolaka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Reporter. Wayan Sukanta
3 Komentar