metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

Polres Kolaka Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor yang Meresahkan Warga

Personel Sat Reskrim Polres Kolaka amankan pelaku cunramor (lingkar merah) Foto.ist

Kini pelaku telah diamankan di Polres Kolaka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!