metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 23 Februari 2025

Polres Kolaka Awasi Peredaran Obat Sirup di Apotek dan Rumah Sakit

Kabag Ops Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata Wiguna saat mendatangi salah satu apotek di Kolaka

Baca Juga : Usai 70 Anak di Gambia Gagal Ginjal, BPOM RI Larang Penggunaan 2 Bahan Berbahaya Pada Obat Sirup

Berikut adalah daftar lima jenis obat sirup yang dilarang peredarannya sementara waktu, yaitu:

  1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
  2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
  3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml;
  4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml;
  5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Reporter.Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!