Pelaku juga mengaku di iming-imingkan akan mendapat keuntungan dari hasil penjualan barang haram tersebut yakni 2.000.000, setelah habis terjual sebanyak 89 pake sabu.
Untuk mempertanggungjawabkan tindak kriminalnya dalam proses penyidikan, pelaku kini diamankan di polres kendari beserta barang bukti.
Baca Juga
Pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.