Polres Kendari Kembali Tangkap Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 23,22 Gram
Pelaku juga mengaku di iming-imingkan akan mendapat keuntungan dari hasil penjualan barang haram tersebut yakni 2.000.000, setelah habis terjual sebanyak 89 pake sabu.
Untuk mempertanggungjawabkan tindak kriminalnya dalam proses penyidikan, pelaku kini diamankan di polres kendari beserta barang bukti.
Pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan