Kendari – Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Res) Polres Kendari kembali mengamankan seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu seberat 23,22 gram.
Pelaku yang berinisial TS (25) tahun, digrebek di rumahnya di BTN Bumi Indah Permata Sari, jalan Tunggala Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, pada 17 Juli 2021. Sekitar pukul 14.30 Wita.
Dalam penggerebekan tersebut ditemukan barang bukti (BB)berupa 49 Sachet berisikan narkotika jenis sabu seberat 23,22 gram, siap edar yang disembunyikan sebuah dalam pipa paralon.
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto, mengatakan pelaku baru pertama kali menerima paket sabu dengan cara di tempelkan sesuai arahan dari lelaki Jarot yang saat ini merupakan warga binaan Lapas Kelas II Kendari, ujar Kapolres kepada metroendari.id, Senin (26/7/2021).
Baca Juga
Baca Juga :Terlibat Jaringan Narkoba, Wanita Asal Konut Ditangkap Polisi
- Lagi, Polres Kendari Ringkus Pengedar Narkoba Saat Hendak Transaksi
- Penangkapan Kasus Narkoba Meningkat, Rutan Polda Sultra Mulai Over Kapasitas
Hasil interogasi polisi, palaku mengaku mendapat Paket sabu sebesar 89 paket di kelurahan Mandonga. Sebelumya, 40 paket sabu telah di tempelkan di Jln. Laute, sisanya belum sempat di edarkan langsung di amankan oleh aparat Sat Res Narkoba Polres Kendari.
Pelaku juga mengaku di iming-imingkan akan mendapat keuntungan...