Polres Kendari Kembali Tangkap 2 Pengedar Sabu, BB 31,56 Gram
“Pelaku dijerat pasal 114 Subsider 112 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana diatas 6 tahun penjara,” jelas Didik.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan