Kendari – Tim Sat Res Narkoba Polres Kendari kembali berhasil menangkap dua pengedar sabu dengan barang bukti 31,56 gram.
Dua pelaku berinisial RA (20) tahun dan FF (18) tahun. Keduanya ditangkap di Jalan Welado, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada 2 Juli 2021.
“Awalnya petugas mendapat informasi bahwa pelaku terlibat jaringan narkoba. Kemudian dilakukan penggerebekan di rumah pelaku. Pada saat itu ditemukan barang bukti sabu sebanyak 65 sachet,” ujar Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto, Rabu (6/7/2021).
Dari hasil interogasi, lanjut Didik, pelaku mengaku disuruh oleh seorang pria yang saat ini berstatus Narapidana (Napi) di Lapas Kelas II A Kendari.
Baca Juga
“Pelaku ini berperan sebagai kurir yang diupah untuk mengedarkan sabu dengan cara sistem tempel. Dia dikendalikan oleh seorang Napi dala Lapas yang sebelumnya juga pernah ditangkap oleh Polres Kendari,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan proses lanjut, kini wanita itu telah diamankan di Polres Kendari beserta barang bukti sabu yang ditemukan.
“Pelaku dijerat pasal 114 Subsider 112 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana diatas 6 tahun penjara,” jelas Didik.