metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

Polres Kendari Kembali Tangkap 2 Pengedar Sabu 3,69 Gram di Baruga

Sat Narkoba Polres Kendari amankan pelaku dan barang bukti, Sabtu (29/5/2021) Foto. Ist

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara,” tegas Ridwan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!