Polres Kendari Kembali Tangkap 2 Pengedar Sabu 3,69 Gram di Baruga
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara,” tegas Ridwan.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan