Saat ini, ketiga tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Kolut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan dua eksavator sebagai alat bukti.
“Dua eksavator tersebut digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut,” pungkasnya.
Baca Juga
Laporan. Wayan Sukanta