metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Selasa, 18 November 2025

Polisi Tangkap Pengedar Sabu 137,44 Gram di Kendari

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto (kiri) menunjukan BB sabu yang diamankan, Rabu (17/3/2021) Foto. Ist

“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Junto pasal 127 ayat 1 huruf A UU No 35 tahun 2009 tentang pidana narkotika. Ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Laporan. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!