Kendari – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari kembali berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial MI (38) tahun, dengan barang bukti (BB) 137,44 gram.
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan pelaku ditangkap disebuah kos-kosan yang beralamat di depan kampus Muhammadiyah Kendari, pada Minggu (14/3/2021) sekitar pukul 10.00 Wita.
“Awalnya kita mendapat informasi dari warga bahwa pelaku terlibat dalam jaringan narkoba. Kita lakukan penyelidikan dan selalu mengawasi gerak-gerik terlapor. Saat itu kita langsung lakukan penggerebekan dan penggeledahan. Ditemukan BB sabu yang disembunyikan oleh pelaku di dalam kamar kosnya,” ujar Didik kepada awak media, Rabu (17/3/2021).
Usai menangkap pelaku, selanjutnya dibawa ke Mapolres Kendari untuk diamankan dan guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku berperan sebagai pengedar sabu yang kerap bertransaksi di dalam wilayah Kota Kendari,” kata Didik.
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Kendari, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Junto pasal 127 ayat 1 huruf A UU No 35 tahun 2009 tentang pidana narkotika. Ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Laporan. Wayan Sukanta