Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kolaka Saat Hari Lebaran, BB 803,5 Gram
Tim Narkoba Polres Kolaka sudah mendapat bocoran lebih awal jika pelaku akan mengambjl tempelan paket sabu di lokasi tersebut.
“Usai memgambil paket sabu, kedua pelaku itu langsung diringkus oleh anggota Kepolisian. Pelaku dan barang butki sabu langsung diamankan dan dibawa ke Polres Kolaka untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.
Dwi menyebut, dari tangan para pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 803,5 gram.
“Ada satu kantong kresek diamankan, didalamnya terdapat sabu siap edar yang sudah dikemas dalam sachet plastik bening,” ucapnya.
Pihak Kepolisian saat ini masih lakukan pendalaman terhadap kedua pelaku, untuk mengungkap darimana paket sabu tersebut diperoleh.
Sementara itu, keduanya dijerat pasal 112 dan 114 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Reporter. Wayan Sukanta


Tinggalkan Balasan