“Tiga pelaku ini punya peran masing-masing. Yang oknum karyawan J&T tugasnya menyiapkan paket ganja yang baru datang, MA tugasnya mengambil sedangkan MI menunggu di rumah,” kata Didik.
Usai ditangkap, ketiganya langsung digiring ke Mapolres Kendari bersama barang bukti untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga
“Ketiga pelaku kini sudah ditetapkan jadi tersangka ditahan di Polres Kendari. Para tersangka dijerat pasal 132, 114 dan 111 UU RI Nomor 39 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika. Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Didik.