METROKENDARI.COM – Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra mengamankan seorang tersangka yang diduga terlibat melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengembangan perkara Bank Sultra cabang pembantu Konawe Kepulauan (Konkep), Sabtu 27 Januari 2024.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra Kompol I Gede Pranata Wiguna mengatakan perkara ini pengembangan dari kasus sebelumnya.
“Kronologis perkara TPPU Tersangka ZZ, Perkara ini berawal dari dugaan tindak pidana korupsi dalam BPD Sultra oleh IJP selaku eks PLT Pimpinan Cabang Pembantu Wawonii periode 2017 sampai Maret 2021. Yang mana IWT berhasil menggerogoti keuangan PT. BPD Sultra sebesar Rp. 9.552.029.900,,” jelasnya melalui keterangan resminya yang diterima media ini.
Baca Juga: Direktur Bank Sultra Dilapor ke Kejati Sultra
Sambungnya sebagian dari dana kerugian dimaksud yakni sebesar Rp. 2.300.000.000, (dua miliar tiga ratus juta rupiah) dialirkan ke rekening perusahaan ZZ pada United Overseas Bank dengan Nomor rekening 3143021945 an. PT. MFA Indo Energy.
Baca Juga
Lanjutnya kemudian pihaknya melakukan pengembangan, dan penyidikan dimulai tanggal 21 Juni 2023, dugaan TPPU pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
“Kami tetapkan ZZ sebagai Tersangka tanggal 4 Desember 2023, kemudian lemanggilan sebagai tersangka 2 kali berturut-turut, namun yang bersangkutan tidak hadir dan tanpa alasan yang patut dan wajar,” ungkapnya.
Baca Juga:Polda Sultra Kembali Tetapkan 3 Tersangka Korupsi dan TPPU Bank Sultra Cabang Wawonii
Kemudian pihaknya pada tanggal 11 Januari 2024, menetapkan Tersangka ZZ masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"DPO tanggal 11 Januari 2024," ujarnya....