Polisi Gerebek Sebuah Kontrakan Pengedar Sabu di Kendari, Satu Pelaku Diamankan
“RF mengaku dalam setiap paketnya ia mendapat keuntungan hingga Rp 300 ribu. Satu paket dia sisakanm untuk dikonsumsi sendiri,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polresta Kendari. RF dijerat pasal 112 dan 114 tentang tindak pidana narkotika.
“Pelaku diancam dengan hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelas Hamka.
Reporter. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan