metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Polisi Gerebek Sebuah Kontrakan Pengedar Sabu di Kendari, Satu Pelaku Diamankan

Polisi merilis barang bukti sabu dan pelaku di Polresta Kendari, Rabu (26/4/2023) Foto. IST

“RF mengaku dalam setiap paketnya ia mendapat keuntungan hingga Rp 300 ribu. Satu paket dia sisakanm untuk dikonsumsi sendiri,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polresta Kendari. RF dijerat pasal 112 dan 114 tentang tindak pidana narkotika.

“Pelaku diancam dengan hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelas Hamka.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!