“RF mengaku dalam setiap paketnya ia mendapat keuntungan hingga Rp 300 ribu. Satu paket dia sisakanm untuk dikonsumsi sendiri,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polresta Kendari. RF dijerat pasal 112 dan 114 tentang tindak pidana narkotika.
Baca Juga
“Pelaku diancam dengan hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelas Hamka.
Reporter. Wayan Sukanta