metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 16 November 2025

Polisi Gerebek Sebuah Kontrakan Pengedar Sabu di Kendari, Satu Pelaku Diamankan

Polisi merilis barang bukti sabu dan pelaku di Polresta Kendari, Rabu (26/4/2023) Foto. IST

“Total berat sabu yang kami temukan jumlahnya sebanyak 3,9- gram. Selain itu, juga ditemukan sebuah handphone yang dipakai oleh pelaku sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi sabu,” ungkapnya.

Baca Juga : Dua Napi Kepergok Sembunyikan Sabu di Dalam Lapas Kendari

Saat dilakukan interogasi, lanjut Hamka, pelaku mengaku membeli paket tersebut dari seorang pengedar lainnya yang diterima dengan cara sistem tempel di sekitar Jalan Sorumba, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Sejauh ini, RF juga menyebut sudah delapan kali menjual paket sabu ke pelangganya dengan cara bertemu langsung dan ada juga yang datang di kamar kontrakannya.

“RF mengaku dalam setiap paketnya ia mendapat keuntungan hingga Rp 300 ribu. Satu paket dia sisakanm untuk dikonsumsi sendiri,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polresta Kendari. RF dijerat pasal 112 dan 114 tentang tindak pidana narkotika.

“Pelaku diancam dengan hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelas Hamka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!