METROKENDARI.ID – Seorang pemuda berinisial RF (31) tahun, ditangkap dalam sebuah kamar kontrakannya di Jalan Malik VII, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pemuda tersebut, selain jadi pengedar sabu juga ternyata sehari-hari bekerja sebagai buruh lepas bangunan di Kota Kendari.
RF ditangkap oleh tim dari Sat Narkoba Polresta Kendari, pada Senin (24/4/2023) sekitar pukul 06.30 WITA. Bukan tanpa sebab, pemuda tersebut ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan gelap peredaran narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa RF ini terlibat dalam jaringan pengedar sabu. Kami kemudian lakukan penyelidikan dan menggrebek kontrakan tempat pelaku tinggal di Jalan Malik VII, Kelurahan Korumba,” ujar Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka dalam keterangan tertulisnya yang diterima metrokendari.com, Rabu (26/4/2023).
Hamka mengatakan, saat dilakukan penggerebekan di dalam kamar kontrakan pelaku, pihaknya menemukan sembilan sachet paket sabu siap edar yang disembunyikan di dalam sebuah bungkus rokok.
Baca Juga
“Total berat sabu yang kami temukan jumlahnya sebanyak 3,9- gram. Selain itu, juga ditemukan sebuah handphone yang dipakai oleh pelaku sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi sabu,” ungkapnya.
Baca Juga :Dua Napi Kepergok Sembunyikan Sabu di Dalam Lapas Kendari
Saat dilakukan interogasi, lanjut Hamka, pelaku mengaku membeli paket tersebut dari seorang pengedar lainnya yang diterima dengan cara sistem tempel di sekitar Jalan Sorumba, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Sejauh ini, RF juga menyebut sudah delapan kali menjual paket sabu ke pelangganya dengan cara bertemu langsung dan ada juga yang datang di kamar kontrakannya.
"RF mengaku dalam setiap paketnya ia mendapat keuntungan...