metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Polisi Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Minyak Tanah Subdsidi di Perairan Labengki

Ratusa jerigen minyak tanah yang diamankan Polisi di perairan Labengki, Konut, Sultra pada Senin (29/3/2021) Foto. Ist

“Yang diamankan masing-masing berinisial SU (33) berperan sebagai nahkoda kapal dan MA (19) tahun merupakan pemilik minyak tanah,” jelasnya.

Terkait kasus itu, kedua terduga pelaku melanggar UU No 22 thn 2001 tentang Migas Pasal 55.

“Kedua pelaku masih dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui dari mana dan kemana 8 ton minyak tanah itu akan dibawa,” pungkasnya.

Laporan. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!