Polisi Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Minyak Tanah Subdsidi di Perairan Labengki
“Yang diamankan masing-masing berinisial SU (33) berperan sebagai nahkoda kapal dan MA (19) tahun merupakan pemilik minyak tanah,” jelasnya.
Terkait kasus itu, kedua terduga pelaku melanggar UU No 22 thn 2001 tentang Migas Pasal 55.
“Kedua pelaku masih dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui dari mana dan kemana 8 ton minyak tanah itu akan dibawa,” pungkasnya.
Laporan. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan