metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 16 November 2025

Polisi Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Minyak Tanah Subdsidi di Perairan Labengki

Ratusa jerigen minyak tanah yang diamankan Polisi di perairan Labengki, Konut, Sultra pada Senin (29/3/2021) Foto. Ist

Terkait kasus itu, kedua terduga pelaku melanggar UU No 22 thn 2001 tentang Migas Pasal 55.

“Kedua pelaku masih dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui dari mana dan kemana 8 ton minyak tanah itu akan dibawa,” pungkasnya.

Laporan. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!