Polisi Diminta Tegas Usut PT Enam Sembilan Soal Dugaan Penambangan Ilegal
“Perusahaan ini melakukan penambangan di luar titik koordinat atau di luar IUP,” ungkapnya.
Bahkan bukan hanya itu saja, lanjut Yusmiraj. PT Enam Sembilan juga rupanya diketahui meggarap dan menambang di Lokasi IUP yang telah mati milik PT Kembar Mas.
“PT Enam Sembilan sudah pernah menambang di PT Kembar Mas yang nota bene IUPnya sudah di cabut alias mati (lahan koridor) di wilayah Kecamatan Palangga Selatan dan sudah mengeluarkan 4 tongkang. Lalu kemudian bergeser ke Desa Roraya, menggunakan jetty milik PTÂ Baula.
Terkait kasus itu, Yusmiraj berharap pihak Kepolisian serius melakukan penindakan dan memposes hukum PT Enam Sembilan karena diduga melakukan ilegal mining secara terang-terangan.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan