Konawe Selatan – Aktivitas penambangan ilegal mulai marak terjadi di daerah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tidak hanya dari persoalan Ijin Usaha Pertambangan (IUP), tetapi juga aktivitas penambangan di luar koordinat juga kerap terjadi.
Seperti yang terjadi di Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konsel. Sebuah perusahaan diketahui bernama PT Enam Sembilan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tinanggea, diduga tidak mengatongi dokumen lengkap terkait aktivitasnya.
“Aktivitas penambangan oleh PT Enam Sembilan ini diduga ilegal. Sebab dalam melakukan aktivitasnya tidak memiliki IUP yang resmi,” beber Yusmiraj Muhammad, seorang warga yang melaporkan PT Enam Sembilan di Kepolisian, Rabu (24/11/2021).
Tak hanya itu, lanjut Yusmiraj, dia juga mengungkapkan PT Enam Sembilan melakukan aktivitasnya di luar titik koordinat atau lokasi IUP.
Baca Juga
“Perusahaan ini melakukan penambangan di luar titik koordinat atau di luar IUP,” ungkapnya.
Bahkan bukan hanya itu saja, lanjut Yusmiraj. PT Enam Sembilan juga rupanya diketahui meggarap dan menambang di Lokasi IUP yang telah mati milik PT Kembar Mas.
“PT Enam Sembilan sudah pernah menambang di PT Kembar Mas yang nota bene IUPnya sudah di cabut alias mati (lahan koridor) di wilayah Kecamatan Palangga Selatan dan sudah mengeluarkan 4 tongkang. Lalu kemudian bergeser ke Desa Roraya, menggunakan jetty milik PT Baula.
Terkait kasus itu, Yusmiraj berharap pihak Kepolisian serius...