Konawe SelatanTambang

Polisi Diminta Tegas Usut PT Enam Sembilan Soal Dugaan Penambangan Ilegal

×

Polisi Diminta Tegas Usut PT Enam Sembilan Soal Dugaan Penambangan Ilegal

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Aktivitas penambangan PT Enam Sembilan di Desa Roraya Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konsel (dok.metrokendari.id)

Konawe Selatan – Aktivitas penambangan ilegal mulai marak terjadi di daerah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tidak hanya dari persoalan Ijin Usaha Pertambangan (IUP), tetapi juga aktivitas penambangan di luar koordinat juga kerap terjadi.

Seperti yang terjadi di Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konsel. Sebuah perusahaan diketahui bernama PT Enam Sembilan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tinanggea, diduga tidak mengatongi dokumen lengkap terkait aktivitasnya.

“Aktivitas penambangan oleh PT Enam Sembilan ini diduga ilegal. Sebab dalam melakukan aktivitasnya tidak memiliki IUP yang resmi,” beber Yusmiraj Muhammad, seorang warga yang melaporkan PT Enam Sembilan di Kepolisian, Rabu (24/11/2021).

Tak hanya itu, lanjut Yusmiraj, dia juga mengungkapkan PT Enam Sembilan melakukan aktivitasnya di luar titik koordinat atau lokasi IUP.

Foto. Tumpukan stokfile ore nikel milik PT Enam Sembilan yang siap diangkut.

“Perusahaan ini melakukan penambangan di luar titik koordinat atau di luar IUP,” ungkapnya.

Bahkan bukan hanya itu saja, lanjut Yusmiraj. PT Enam Sembilan juga rupanya diketahui meggarap dan menambang di Lokasi IUP yang telah mati milik PT Kembar Mas.

“PT Enam Sembilan sudah pernah menambang di PT Kembar Mas yang nota bene IUPnya sudah di cabut alias mati (lahan koridor) di wilayah Kecamatan Palangga Selatan dan sudah mengeluarkan 4 tongkang. Lalu kemudian bergeser ke Desa Roraya, menggunakan jetty milik PT Baula.

error: Dilarang Keras Copy Paste!