Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dishut Provinsi Sultra, Beni Raharjo juga menegaskan bahwa, PT Tiran tidak melakukan penambangan ilegal.
Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya izin lengkap dari Kementerian Kehutanan dan rekomendasi dari Gubernur Sultra.
Baca Juga
Baca Juga :Pengamat Tambang : Hadirnya PT Tiran Mineral Beri Dampak Positif Masyarakat
“PT Tiran ini kalau kita lihat secara umum tertib. Jadi kalau izin dari kehutanan sudah lengkap, dan memiliki IPPKH semuanya melalui proses di daerah melalui rekomendasi Gubernur. Dan rekomendasi Gubernur itu ada dasarnya juga dari pertimbangan teknis, dari biro hukum, dan juga analisis fungsi dari balai pemanfaatan kawasan hutan,” ungkap Beni Raharjo.