metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 23 Februari 2025

Polemik Wacana Revisi UU Kejaksaan, Ancam Kebebasan Demokrasi

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa revisi ini juga dapat membatasi ruang gerak masyarakat sipil dan aktivis dalam melakukan advokasi serta menyampaikan kritik terhadap pemerintah. Ia menilai hal ini sebagai ancaman serius bagi demokrasi di Indonesia.

“Kami khawatir revisi ini bisa digunakan sebagai alat untuk membatasi kebebasan berbicara dan berpendapat, serta memperkuat kekuasaan pemerintah tanpa pengawasan yang memadai,” tambahnya.

Renaldi juga menyerukan kepada masyarakat Kolaka Utara agar lebih aktif dalam mengawal proses pembuatan kebijakan. Ia berharap masyarakat dapat bersatu dalam memperjuangkan hak-hak dan kepentingan bersama.

“Saya berharap masyarakat Kolaka Utara bisa bersatu dan berjuang untuk memastikan hak-hak serta kepentingan kita tetap terjaga,” ungkapnya.

Selain Renaldi, beberapa aktivis dan tokoh masyarakat di Kolaka Utara juga turut menyuarakan penolakan terhadap revisi Undang-Undang Kejaksaan. Mereka menilai bahwa perubahan aturan tersebut perlu dikaji ulang agar tidak merugikan masyarakat dan melemahkan prinsip demokrasi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!