Polemik Wacana Revisi UU Kejaksaan, Ancam Kebebasan Demokrasi
METROKENDARI.COM – Salah satu aktivis muda asal Kolaka Utara, Renaldi, secara tegas menyatakan penolakannya terhadap revisi Undang-Undang Kejaksaan (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021) yang saat ini sedang dibahas di DPR.
Menurutnya, revisi tersebut berpotensi membahayakan kebebasan dan hak-hak masyarakat.
Baca Juga : Penerapan Dominus Litis Sistem Hukum Pidana Rawan Tumpang Tindih Kewenangan
Dalam wawancara yang dilakukan pada Kamis (20/2/2025) di Kolaka Utara, Renaldi mengungkapkan kekhawatirannya bahwa revisi tersebut dapat memberikan kewenangan yang terlalu besar kepada Kejaksaan, yang berpotensi mengancam kebebasan sipil.
“Revisi Undang-Undang Kejaksaan ini bisa memberikan kekuasaan yang terlalu besar kepada Kejaksaan, sehingga dapat membahayakan kebebasan dan hak-hak masyarakat,” ujar Renaldi.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa revisi ini juga dapat membatasi ruang gerak masyarakat sipil dan aktivis dalam melakukan advokasi serta menyampaikan kritik terhadap pemerintah. Ia menilai hal ini sebagai ancaman serius bagi demokrasi di Indonesia.


Tinggalkan Balasan