Polda Sultra Tindak 8 Kasus Tambang Ilegal Sepanjang 2022, Ini Rinciannya
Baca Juga : Makan Korban, Aktivitas Tambang di Eks IUP PT MM Dihentikan Polisi
Priyo menjelaskan, dalam kurun waktu setahun. Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra berhasil menangani dan menyelesaikan perkara ilegal mining sebesar 10 persen dibanding tahun 2021.
“Tahun lalu kita ada 7 LP dan tahun ini sudah 8 LP. Progres sementara LP yang sudah kita tangani sudah meningkat 10 persen dari tahun lalu, dan kemungkinan akan bertambah lagi karena ini belum tutup tahun,” jelasnya.
Laporan. Wayan Sukanta
2 Komentar