metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Sabtu, 18 Januari 2025

Polda Sultra Tindak 8 Kasus Tambang Ilegal Sepanjang 2022, Ini Rinciannya

Kasubdit IV Tidpiter Dit Reskrimsus Polda Sultra, AKBP Priyo Utomo (dok.metrokendari.id)

METROKENDARI.ID – Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sultra mencatat sebanyak 8 kasus pertambangan yang ditangani sepanjang periode Januari-Oktober 2022.

Dari 8 pengaduan tersebut terdiri kasus pelanggaran bidang pertambangan yang terjadi di wilayah hukum Polda Sultra.

“1 kasus masih dalam proses lidik dan 5 kasus sudah dalam proses sidik. Sebanyak 2 kasus telah selesai (dilimpahkan ke Kejaksaan) dengan 2 tersangka,” ungkap Kasubdit IV Tidpiter Dit Reskrimsus Polda Sultra, AKBP Priyo Utomo, Rabu (19/10/2022).

Mantan Kanit Resmob Polda Jateng itu menyebut, kasus pertambangan yang ditangani didominasi terjadi di wilayah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) dan Konawe Utara (Konut).

“Bentuk pelanggaran terbanyak dalam kasus yang kami tangani terkait kegiatan penambangan di kawasan hutan lindung dan perambahan kawasan hutan secara liar di Kolut dan Konut,” beber Priyo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!