METROKENDARI.ID – Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sultra mencatat sebanyak 8 kasus pertambangan yang ditangani sepanjang periode Januari-Oktober 2022.
Dari 8 pengaduan tersebut terdiri kasus pelanggaran bidang pertambangan yang terjadi di wilayah hukum Polda Sultra.
“1 kasus masih dalam proses lidik dan 5 kasus sudah dalam proses sidik. Sebanyak 2 kasus telah selesai (dilimpahkan ke Kejaksaan) dengan 2 tersangka,” ungkap Kasubdit IV Tidpiter Dit Reskrimsus Polda Sultra, AKBP Priyo Utomo, Rabu (19/10/2022).
Mantan Kanit Resmob Polda Jateng itu menyebut, kasus pertambangan yang ditangani didominasi terjadi di wilayah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) dan Konawe Utara (Konut).
“Bentuk pelanggaran terbanyak dalam kasus yang kami tangani terkait kegiatan penambangan di kawasan hutan lindung dan perambahan kawasan hutan secara liar di Kolut dan Konut,” beber Priyo.
Baca Juga
Baca Juga :Makan Korban, Aktivitas Tambang di Eks IUP PT MM Dihentikan Polisi
Priyo menjelaskan, dalam kurun waktu setahun. Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra berhasil menangani dan menyelesaikan perkara ilegal mining sebesar 10 persen dibanding tahun 2021.
“Tahun lalu kita ada 7 LP dan tahun ini sudah 8 LP. Progres sementara LP yang sudah kita tangani sudah meningkat 10 persen dari tahun lalu, dan kemungkinan akan bertambah lagi karena ini belum tutup tahun,” jelasnya.
Laporan. Wayan Sukanta