metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

Polda Sultra Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Koltim

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol I Gede Pranata

“Terhadap para tersangka disangkakan pasal 2 dan 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelasnya lagi.

Kemudian, sambungnya, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman terkait dengan pasal 2 dan 3 yaitu minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, denda minimal Rp200 juta dan maksimalnya Rp1 miliar.

“Kasus ini telah kami limpahkan ke Kejati Sultra dan tinggal menunggu hasil penelitian dari mereka, apakah dinyatakan lengkap atau bagaimana, untuk perkembangan selanjutnya akan kami infokan,” tutupnya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!