Polda Sultra Tegaskan Tidak Ada Kriminalisasi Penetapan Tersangka 2 Warga Torobulu
Namun, dia menyebut pihaknya tidak dapat mengintervensi jalur yang akan ditempuh oleh kedua belah pihak.
“Masih ada kesempatan dengan menempuh jalur Restorative Justice (RJ). Dengan catatan, pelapor mencabut laporannya dan kedua belah pihak siap berdamai melalui RJ tersebut,” pungkasnya.
Reporter. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan