Lebih lanjut perwira berpangkat tiga melati ini menerangkan, pihaknya masih memberikan kesempatan terhadap kedua belah pihak untuk menempuh jalur damai. Agar kasus ini dapat dihentikan dan status tersangka dua warga tersebut dicabut.
Namun, dia menyebut pihaknya tidak dapat mengintervensi jalur yang akan ditempuh oleh kedua belah pihak.
Baca Juga
“Masih ada kesempatan dengan menempuh jalur Restorative Justice (RJ). Dengan catatan, pelapor mencabut laporannya dan kedua belah pihak siap berdamai melalui RJ tersebut,” pungkasnya.
Reporter. Wayan Sukanta