“Barang bukti yang sudah kami amankan satu mobil pick up warna merah dan 20 jerigen yang totalnya 660 liter,” jelasnya.
Baca Juga : Diduga Gunakan BBM Bersubsidi, Polisi Kumpulkan Bukti Periksa PT Panca Logam Makmur
Adapun pasal yang dilanggar yakni Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak Dan Gas Bumi.
Baca Juga
“Saat ini tahapanya sementara melakukan proses penyidikan terhadap tersangka,” pungkasnya.
Reporter. Wayan Sukanta