Polda Sultra Tangkap Dua Bandar Sabu di Kolaka
Bambang mengungkapkan, dari hasil interogasi para pelaku diketahui diduga menjadi bandar yang mendistribusikan shabu milik seseorang bernama SY alias IC kepada pengguna shabu di wilayah Kabupaten Kolaka.
“Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika jenis shabu di salah satu rumah kost di Jalan Cendrawasih. Personel Subdit III Dit Resnarkoba Polda Sultra segera bergerak ke lokasi tersebut untuk melakukan penggeledahan,” ungkapnya.
Kini kedua pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua tersangka kini dihadapkan pada ancaman pidana seumur hidup, dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, sesuai dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” jelas Bambang.
1 Komentar