Kriminal

Polda Sultra Tangkap Dua Bandar Sabu di Kolaka

×

Polda Sultra Tangkap Dua Bandar Sabu di Kolaka

Sebarkan artikel ini
Bandar Sabu
Dua pelaku diamankan Ditresnarkoba Polda Sultra (Foto.metrokendari.id)

Kini kedua pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua tersangka kini dihadapkan pada ancaman pidana seumur hidup, dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, sesuai dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” jelas Bambang.

Reporter. Wayan Sukanta

error: Dilarang Keras Copy Paste!