Polda Sultra Tangkap Dua Bandar Sabu di Kolaka
METROKENDARI.ID – Dua Bandar Sabu ditangkap Polisi di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kedua bandar sabu itu berinisial HS (35) dan JF (32), ditangkap oleh tim dari Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), pada Jumat (22/9/2023).
Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol R. Bambang Tjahjo Bawono, melalui Wadir Narkoba AKBP Debby Asri Nugroho, mengatakan keduanya ditangkap di sebuah kamar kos-kosan.
“Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan sebanyak 11 sachet shabu dengan berat mencapai 413,8 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya, termasuk sendok shabu, timbangan digital, dan uang tunai sebesar lebih dari Rp24 juta,” ujar Bambang, Selasa (26/9/2023).
BACA JUGA : Polda Sultra Gagalkan Penyelundupan Belasan Paket Sabu Asal Aceh
1 Komentar