METROKENDARI.ID – Dua Bandar Sabu ditangkap Polisi di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kedua bandar sabu itu berinisial HS (35) dan JF (32), ditangkap oleh tim dari Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), pada Jumat (22/9/2023).
Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol R. Bambang Tjahjo Bawono, melalui Wadir Narkoba AKBP Debby Asri Nugroho, mengatakan keduanya ditangkap di sebuah kamar kos-kosan.
“Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan sebanyak 11 sachet shabu dengan berat mencapai 413,8 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya, termasuk sendok shabu, timbangan digital, dan uang tunai sebesar lebih dari Rp24 juta,” ujar Bambang, Selasa (26/9/2023).
Baca Juga
BACA JUGA : Polda Sultra Gagalkan Penyelundupan Belasan Paket Sabu Asal Aceh
Bambang mengungkapkan, dari hasil interogasi para pelaku diketahui diduga menjadi bandar yang mendistribusikan shabu milik seseorang bernama SY alias IC kepada pengguna shabu di wilayah Kabupaten Kolaka.
“Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika jenis shabu di salah satu rumah kost di Jalan Cendrawasih. Personel Subdit III Dit Resnarkoba Polda Sultra segera bergerak ke lokasi tersebut untuk melakukan penggeledahan,” ungkapnya.
Kini kedua pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan...