Polda Sultra Serahkan Berkas Kasus Tambang Batu Gamping Ilegal di Konut ke Jaksa
Baca Juga : Ditreskrimsus Polda Sultra Tetapkan Tersangka Penambang Batu Gamping Ilegal di Konut
Ronald menegaskan, pihaknya hingga saat ini masih intens melakukan patroli Miningi di beberapa daerah yang ada di Sultra. Hal ini dilakukan untuk menekan kasus pelanggaran dalam pemanfaatan sumber daya alam yang secara ilegal.
“Saat ini tim masih jalan terus, intens patroli saat ini lokasinya di Konawe Utara. Tim kami terus intens melakukan patroli dan pengawasan di beberapa titik-titik yang kerap terjadi aktivitas penambangan ilegal,” tegasnya.
Diberitakan metrokendari.com sebelumnya, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan penertiban aktivitas penambangan batu gamping ilegal yang berlokasi di Kecamatan Sawa, Kabupaten Konut, pada 30 Januari 2023.
Dalam kasus itu, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial J. Usai ditetapkan sebagai tersangka, J langsung diamankan dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra.
Tinggalkan Balasan