METROKENDARI.ID – Berkas perkara kasus penambangan batu gamping ilegal dengan tersangka berinisial J, di Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara (Konut), resmi diserahkan ke Jaksa, pada Senin (6/2/2023).
Penyerahan berkas perkara tersangka tersebut, merupakan tindak lanjut kasus yang ditangani oleh Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Bahwa betul, saat ini penyidik telah menyerahkan berkas perkara atas nama tsk inisial J di Kejaksaan Tinggi Sultra untuk diteliti. Saat ini kami masih menunggu perkembangan dari JPU yang menangani kasus tersebut,” ujar Kasubdit IV Tipditer Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Maramis.
Mantan Kasat Reskrim Polres Baubau itu menambahkan, pihaknya akan siap melakukan perbaikan jika Jaksa menilai masih ada yang kurang.
Baca Juga
“Jika ada kekurangan di berkas perkara, penyidik segera melengkapi petunjuk darei JPU,” tambahnya.
Baca Juga : Ditreskrimsus Polda Sultra Tetapkan Tersangka Penambang Batu Gamping Ilegal di Konut
Ronald menegaskan, pihaknya hingga saat ini masih intens melakukan patroli Miningi di beberapa daerah yang ada di Sultra. Hal ini dilakukan untuk menekan kasus pelanggaran dalam pemanfaatan sumber daya alam yang secara ilegal.
“Saat ini tim masih jalan terus, intens patroli saat ini lokasinya di Konawe Utara. Tim kami terus intens melakukan patroli dan pengawasan di beberapa titik-titik yang kerap terjadi aktivitas penambangan ilegal,” tegasnya.
Diberitakan metrokendari.com sebelumnya, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus...