Polda Sultra Resmi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Kapal Persiar Azimut Pemprov Sultra
METROKENDARI.COM – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kapal Pesiar Azimut, Jumat (12/9/2025).
Keduanya ditetapkan menjadi tersangka oleh Subdit Tidpikor Polda Sultra, karena terbukti melakukan penyelewengan anggaran (korupsi) dalam pengadaan kapal Pesiar tersebut.
Untuk diketahui dua tersangka yaitu Aslaman Sadik merupakan Kepala Biro Umum Setda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra. Kemudian Aini Landia selaku Direktur CV Wahana.
“Usai ditetapkan sebagai terdangka keduanya langsung dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Sultra,” kata Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko saat konferensi Pers.
Jenderal Polisi Bintang dua itu menyebut akibat kasus korupsi pengadaan kapal ini ditemukan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
“Dari hasil audit kerugian negara ditemukan totalost Rp 8.058.500.000 yang dimana anggaran ini bersumber dari APBD,” ungkapnya.
Selanjutnya dalam kasus ini masih akan terus dikembangkan untuk mengetahui apakah ada potensi calon tersangka lainnya.


1 Komentar